Sabtu, 28 Januari 2012

TENTANG QUNUT SUBUH


setelah saya cari dan tanya tanya pada teman atau guru guru saya akhirnya saya memilih salah satu statement yang mudah mudahn dengan statement tersebut  kita dapat senantiasa mpmupuk keimanan kita dan keyakinan akan kebenaran dan ke indahan agama islam dan kebesaran Alloh yang disampaikan melalui para warosatul ambiyaNYA. semoga bermanfaat....
...
saya mengutip pendapat dari 
Beliau Al habib Mundzir Al Musawa
berikut adalah staement beliau




Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
Mengenai Qunut subuh, memang terdapat Ikhtilaf pada 4 madzhab, masing masing mempunyai pendapat, sebagaimana Imam Syafii mengkhususkannya pada setelah ruku pada rakaat kedua di shalat subuh.., dan Imam Malik mengkhususkannya pada sebelum ruku pada Rakaat kedua di shalat subuh (Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughulmaram Bab I).

Apapun bualan yg mereka ucapkan, tentunya kita lebih memegang pendapat Imam Malik dan Imam Syafii dibanding pendapat mereka.

saya hanya tertawa melihat rentetan fatwa mereka ini, siapa mereka ini?, hanya menukil nukil hadits dari buku buku terjemah, lalu berfatwa menjatuhkan fatwa Imam Syafii,

walaupun hadits qunut subuh itu dhoif, adakah hadits yg melarangnya?

para Imam Imam Madzhab telah menjalankannya dalam madzhab, dan mereka mengingkarinya?
Siapapula mereka ini?, sedangkan Imam Syafii dan Imam Malik adalah Muhaddits dan Hujjatul islam, syarat seorang mencapai derajat Hujjatul islam adalah hafal 300 ribu hadits dengan sanad dan matannya, sedangkan satu kalimat pendek hadits saja bila dg hukum sanad dan matannya bisa menjadi dua halaman panjangnya,
lalu bagaimana dengan 300 ribu hadits dg sanad matan?

Ketahuilah bahwa Imam Ahmad bin Hanbal telah hafal 1 juta hadits dg sanad dan matannya, sedangkan Imam Ahmad ini adalah murid Imam Syafii, dan Imam Syafii adalah murid Imam Malik.
Imam Syafii menulis seluruh fatwa dan catatan2nya hingga memenuhi kamarnya (entah berapa juta halaman), lalu berkata Imam syafii, "sulit sekali aku, karena tak bisa bepergian kemana mana karena ilmuku semua terkumpul di kamar kerjaku, maka aku menghafal kesemuanya, lalu kubakar seluruh catatan itu, karena sudah kupindahkan ke kepalaku kesemuanya".

Imam Malik telah menulis sebuah buku hadits yg dinamakan : Almuwatta', yg artinya : "yg menginjak", karena kitabnya itu mengungguli dan menengelamkan semua kitab para ulama Imam imam dan Muhadditsin lainnya di zamannya, semua terinjak/terkalahkan oleh kitab beliau. dan Imam Syafii sudah hafal kitab ALmuwatta pada usia 15 tahun, ia hafal Alqur'an pada usia 10 tahun, dan berkata Imam Ahmad bin Hanbal, tak kulihat orang yg lebih menginginkan berada pada sunnah melebihi Imam Syafii.

Nah.. apalah artinya ucapan ucapan mereka itu dibanding Imam Imam besar yg mereka itu tak akan melupakan sebutir kesalahanpun dalam fatwanya, dan bila fatwanya ada kesalahan, niscaya sudah dilewati beribu2 muhaddits dan Imam Imam yg menyangkalnya dizamannya.

namun Qunut subuh tetap dilakukan, demikian dalam Madzhab Syafii dan Madzhab Maliki,

lucu sekali melihat fatwa mereka diatas, panjang lebar menyebut puluhan kitab hadits, seakan mereka adalah pakar hadits, padahal mereka tak hafal satu haditspun berikut sanad dan matannya, mereka cuma nukil nukil saja, lalu berfatwa.

Rasul saw bersabda :
Sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnnya adalah yg bertanya tentang sesuatu yg tak diharamkan, menjadi diharamkan Karena sebab pertanyaannya" (Shahih Muslim)

saudaraku mereka itu pendusta, atau jahil (bodoh dalam ilmu hadits)

mereka mengatakan bahwa pada Tuhfatul Ahwadzi dikatakan bahwa qunut subuh itu Bid'ah..??

berikut saya tampilkan penjelasan Qunut subuh pada Tuhfatul Ahwadziy, saya tidak cantumkan terjemah saja, tapi berikut aslinya, beda dengan mereka yg hanya nukil dari buku terjemah dan tak faham bahasa arab :

اِتَّفَقَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى تَرْكِ الْقُنُوتِ مِنْ غَيْرِ سَبَبٍ فِي أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ وَهِيَ الظُّهْرُ وَالْعَصْرُ وَالْمَغْرِبُ وَالْعِشَاءُ . قَالَ : وَاخْتَلَفَ النَّاسُ فِي الْقُنُوتِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ فَذَهَبَ أَكْثَرُ النَّاسِ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ عُلَمَاءِ الْأَمْصَارِ عَلَى إِثْبَاتِ الْقُنُوتِ فِيهَا ، قَالَ : فَمِمَّنْ رَوَيْنَا ذَلِكَ عَنْهُ مِنْ الصَّحَابَةِ الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ رِضْوَانُ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِمْ أَجْمَعِينَ ، وَمِنْ الصَّحَابَةِ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ وَأَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو هُرَيْرَةَ وَالْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ وَأَبُو حَلِيمَةَ مُعَاذُ بْنُ الْحَارِثِ الْأَنْصَارِيُّ وَخُفَافُ بْنُ إِيمَاءَ بْنِ رَحْضَةَ وَأُهْبَانُ بْنُ صَيْفِيٍّ وَسَهْلُ بْنُ سَعْدٍ السَّاعِدِيُّ وَعَرْفَجَةُ بْنُ شُرَيْحٍ الْأَشْجَعِيُّ وَمُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ وَعَائِشَةُ الصِّدِّيقَةُ ، وَمِنْ الْمُخَضْرَمِينَ أَبُو رَجَاءٍ الْعُطَارِدِيُّ وَسُوَيْدُ بْنُ غَفَلَةَ وَأَبُو عُثْمَانَ النَّهْدِيُّ وَأَبُو رَافِعٍ الصَّائِغُ ، وَمِنْ التَّابِعِينَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ وَالْحَسَنُ بْنُ الْحَسَنِ وَمُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ وَأَبَانُ بْنُ عُثْمَانَ وَقَتَادَةُ وَطَاوُسٌ وَعُبَيْدُ بْنُ عُمَيْرٍ وَالرَّبِيعُ بْنُ خَيْثَمَ وَأَيُّوبُ السِّخْتِيَانِيُّ وَعُبَيْدَةُ السَّلْمَانِيُّ وَعُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ وَزِيَادُ بْنُ عُثْمَانَ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي لَيْلَى وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَحُمَيْدٌ الطَّوِيلُ وَمِنْ الْأَئِمَّةِ وَالْفُقَهَاءِ أَبُو إِسْحَاقَ وَأَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ وَالْحَكَمُ بْنُ عُتَيْبَةَ وَحَمَّادٌ وَمَالِكُ بْنُ أَنَسٍ وَأَهْلُ الْحِجَازِ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَأَكْثَرُ أَهْلِ الشَّامِ وَالشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُهُ ، وَعَنْ الثَّوْرِيِّ رِوَايَتَانِ وَغَيْرُ هَؤُلَاءِ خَلْقٌ كَثِيرٌ . وَخَالَفَهُمْ فِي ذَلِكَ نَفَرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَمَنَعُوا مِنْ شَرْعِيَّةِ الْقُنُوتِ فِي الصُّبْحِ ، وَزَعَمَ نَفَرٌ مِنْهُمْ أَنَّهُ كَانَ مَشْرُوعًا ثُمَّ نُسِخَ اِنْتَهَى كَلَامُ الْحَازِمِيِّ .

"telah sepakat para ulama untuk meninggalkan Qunut tanpa sebab tertentu pada 4 waktu shalat, yaitu dhuhur, asar, magrib dan isya,
dan berikhtilaf para ulama mengenai qunut pada shalat subuh, dan telah berpendapat sebagian besar dari mereka dari para sahabat dan Tabiin dan ulama dimasaku untuk menguatkan qunut subuh, diantara para sahabat yg melakukannya adalah khulafaurrasyidin yaitu Abubakar, Umar, Ustman dan Ali, radhiyallahu ;anhum, dan dari sahabat lainnya yaitu Ammar bin Yasir ra, Ubay bin Ka'ab, Abu Musa Al Asy'ariy ra, dll dan juga Aisyah ra, dan diantara Tabiin adalah (banyak nama tsb diatas), dan diantara para Imam adalah ..(banyak nama tsb diatas), dan juga penduduk Syam dan Imam SYafii dan Imam Malik, 
namun adapula yg mengingkari qunut subuh ini dari kalangan ulama, mereka sebagian berpendapat bahwa Qunut subuh dilakukan lalu mansukh. selesai kalam Imam Alhazimiy (Tuhfatul Ahwadziy Bab Maa Jaa'a fil qunut fii shalatil fajr).

memang terdapat syarah yg panjang mengenai qunut subuh pada yuhfatul ahwadziy, dan disebutkan padanya ilhtilaf para ulama, namun para wahabi memotong dan mengguntingnya., entah sengaja karena liciknya dan ingin menipu, entah karena tak faham dan tak mengerti, atau karena keduanya.

anda dapat menantang mereka silahkan tampilkan tex aslinya dg bhs arab pada tuhfatrul ahwadziy, subulussalam, Zaadul ma'ad dan semua yg mereka sebut itu,pasti semua buki itu menyebutkan pendapat yg mendukung Qunut subuh, cuma mereka saja yg menyembunyikannya dan berusaha menipu kita, terkecuali buku yg memang ditulis oleh wahabi

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam